Bukan Sekali Seumur Hidup, Buya Yahya Tegaskan Proposal Kurban Justru Tiap Tahun, Jangan Salah Kaprah

Bukan Sekali Seumur Hidup, Buya Yahya Tegaskan Anjuran Kurban Justru Tiap Tahun, Jangan Salah Kaprah

Bukan Sekali Seumur Hidup, Buya Yahya Tegaskan Anjuran Kurban Justru Tiap Tahun, Jangan Salah Kaprah

SERAMBINEWS.COM – Sebentar lagi tak kurang dari satu bulan, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban akan secepatnya tiba.

Pada hari ini, umat muslim yang dapat diajurkan berkurban.

Lantas bagaimana jikalau seseorang sudah pernah berkurban pada tahun sebelumnya, apakah berkurban mesti dijalankan setiap tahun atau cukup sekali seumur hidup?

Pernyataan kurban cukup sekali seumur hidup kerap dilontarkan oleh banyak orang.

Namun sesungguhnya menurut Buya Yahya, kurban justru diusulkan dijalankan setiap tahunnya terlebih bagi yang mampu.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam kajian dakwahnya, dikutip Serambinews.com dari saluran YouTube Al Bahjah TV, Rabu (31/5/2023).

“Dikira kurban itu seumur hidup sekali kayak haji, sehingga kalau diajak kurban ‘bu haji kurban yuk, saya sudah kok’. Ketika ditanya kapan? beliau jawab ‘3 tahun yang lalu’,” kata Buya Yahya.

Justru fikiran kurban sekali seumur hidup merupakan hal yang keliru di penduduk dan mesti diluruskan.

“Banyak penduduk yang salah paham, itu salah paham mesti dirubah,” tegas Buya Yahya.

Berkurban dijalankan setiap tahun dikala tiba bulan haji, sama menyerupai shalat lima waktu yang mesti dijalankan dikala waktunya sudah tiba.

“Seperti setiap tiba waktu subuh ada shalat subuh, sama setiap tiba bulan haji ada ibadah sunah nyembelih kurban,” imbuhnya.

Berkurban setiap tahun ini diusulkan bagi yang mampu.

Sama menyerupai ibadah haji, meski wajib sekali seumur hidup, tetapi tidak ada salahnya untuk mengerjakan haji setiap tahunnya.

“Bulan depan ketemu lagi bulan haji, setiap tahun disunahkan nyembelih kurban. Kalau seumur hidup sekali menyerupai haji, haji wajib seumur hidup sekali, namun kalau haji setiap tahun boleh. Makara kurban itu setiap tahun,jangan semur hidup sekali,” pungkas Buya Yahya.

Hukum Kurban Secara Patungan

Dalam suatu tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan, tentang berkurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.

“Dalam patungan binatang kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.

Berikut tayangan video klarifikasi lengkap Buya Yahya soal aturan kurban secara patungan.

Dalam video itu Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri memiliki arti bergabungnya beberapa orang dalam hal menghimpun dana untuk berbelanja binatang kurban.

Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.

Hukum patungan, terang Buya Yahya, menjadi tidak sah jikalau sekumpulan orang berkurban dengan satu kambing.

Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan kurban yang dijalankan di lingkungan sekolahan.

“Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah selaku kurban,” terang Dai yang berjulukan lengkap Prof. Yahya Zainul Ma’arif, Lc, MA, PhD tersebut.

Namun meski tidak sah menjadi kurban, sembelihan seekor kambing tersebut tetap menjadi suatu pahala untuk menggembirakan sesama di Hari Raya Idul Adha.

“Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini,” imbuh Buya Yahya.

“Makanya kalau di Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dihentikan juga, kan tidak mengecewakan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapat pahala untuk menggembirakan orang di hari itu dengan sembelihan kambing,” sambungnya.

Buya Yahya menambahkan, sembelihan menyerupai itu tidak disebut selaku kurban, karena binatang yang disembelih hanyalah seekor kambing.

Sementara binatang itu didedikasikan bagi seluruh siswa dalam satu kelas.

“Gak ada satu kambing untuk satu kelas,” ujar Buya Yahya sekali lagi.

Sementara itu, patungan kurban dianggap sah, apabila patungan dijalankan semisal tujuh orang menghimpun dana untuk berbelanja seekor sapi.

“Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang menyerupai ini merupakan sah selaku kurban,” terang Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga memamerkan pola bagaimana pelaksanaan kurban di lingkungan sekolah agar sah menjadi kurban.

Misalnya saja seluruh siswa dalam satu kelas berpatungan duit untuk berbelanja seekor kambing.

Lalu kambing tersebut diberikan terhadap salah seorang yang ada di lingkungan sekolah tersebut selaku kurban atas dirinya.

Maka kurban tersebut sah.

“Kurban diberikan terhadap salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita sanggup pahala menolong orang berkurban,” papar Buya Yahya.

Jadi kurbannya cuma satu orang. Satu kambing untuk satu orang” sambungnya.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, penting untuk menerapkan cara berkurban dengan benar di forum pendidikan utamanya yang sering mengerjakan kurban.

“Misalnya para siswa di sekolah menghimpun dana untuk berbelanja satu ekor kambing atau satu ekor sapi, kemudian diberikan terhadap guru mereka untuk dijadikan kurban. Maka kambing atau sapi tersebut sah dianggap menjadi kurban dengan catatan setiap guru diberikan satu kambing, atau satu sapi untuk tujuh guru,” kata Buya Yahya.

“Dalam hal ini sang murid memang gak berkurban. Sang murid mendapat pahala besar alasannya menolong gyrunya, dan sang guru mendapat pahala kurban,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)


Posted

in

by

Tags: