
Kedua lelaki ini ditangkap pada Senin (31/7/2023) di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Selayang
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Bagi Anda memiliki kerja keras rental kendaraan beroda empat waspadai terhadap kandidat penyewa.
Sebab kasus penipuan sanggup terjadi sampai memperdaya ketika menyewa kendaraan.
Dua lelaki muda masing-masing inisial MU (23) warga Kota Banda Aceh dan MA (24) warga Kabupaten Pidie diciduk polisi atas perbuatannya menggelapkan kendaraan beroda empat rental.
Kedua lelaki ini ditangkap pada Senin (31/7/2023) di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Selayang, Kabupaten Deliserdang bareng barang bukti satu unit kendaraan beroda empat Toyota Kijang Inova 2.4 G, M/T warna hitam.
Dari pelaku polisi kembali memperoleh pemberitahuan satu barang bukti yang lain kendaraan beroda empat brio warna putih yang diamankan di wilayah Bireuen.
Kapolres Pidie AKBP Imam Isfali SIK didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrK MH, dan Kasi Humas Polres Pidie AKP Anwar SAg, mengatakan, pelaku mengawali aksinya dengan modus menyewa kedua jenis kendaraan beroda empat tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku menenteng kabur kedua kendaraan beroda empat tersebut mencabut atau menonaktifkan GPS yang berada di dalam kendaraan beroda empat sampai jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan kedua kendaraan beroda empat tersebut terhadap korban.
Tim Opsnal Satreskrim, Polres Pidie sehabis memperoleh laporan dan menghimpun isu terkait identitas dan eksistensi kedua pelaku. Lalu bergerak menuju Kota Medan, Sumatera Utara untuk mengerjakan penyelidikan.
Sekira pukul 12.00 Wib petugas dari Unit Opsnal datang di Kota Medan, Sumatera Utara, kemudian mengerjakan kerjasama dengan Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan dan sukses mengamankan kedua pelaku bareng barang bukti satu unit kendaraan beroda empat Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam tahun 2023 di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Medan Selayang, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku kendaraan beroda empat Honda Brio warna putih berada di Kabupaten Bireun. berikutnya pelaku beserta barang bukti eksklusif dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna investigasi lebih lanjut.
Kedua tersangka diancam eksekusi penjara paling usang empat tahun sebab dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. (*)