
Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap alasannya merupakan Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pasangan kekasih ditangkap alasannya merupakan kedapatan Ikhtilath atau berdua-duaan di dalam suatu kamar tidur di bengkel mobil Banda Aceh.
Kedua pasangan tersebut yaitu Rahmad Salam (21), warga Simeulue dan wanitanya, Mesti Melia Saridi (20), yang juga Simeulue.
Mereka ditangkap oleh warga alasannya merupakan berdua-duaan di dalam kamar suatu bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Menurut pengukuhan Rahmad dan Mesti, keduanya sudah sama-sama dalam kondisi setengah tanpa busana.
Kejadian penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.
Selanjutnya warga menyerahkan mereka ke aparatur desa dan kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk di proses hukum.

Setelah lewat serangkaian sidang, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Banda Aceh menyatakan keduanya bersalah sudah melakukan Ikhtilath atau berdua-duaan tanpa ikatan perkawinan.
Keduanya divonis dalam putusan yang terpisah pada Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rosnah Zaleha menjatuhkan eksekusi cambuk sebanyak 25 kali cambukan terhadap dua sejoli tersebut.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa oleh alasannya merupakan itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” suara putusan tersebut.
Adapun Rahmad divonis lewat nomor putusan 28/JN/2023/MS.BNA dan Mesti dengan nomor putusan 29/JN/2023/MS.BNA.
Kronologis Kejadian
Kejadian pelanggaran Syariat Islam ini bermula pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 00.00 WIB.
Saat itu Rahmad Salam dengan menggunakan sepeda motornya menjemput kekasihnya, Mesti Melia Saridi di kos yang beralamat di Gampong Ruko, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Mereka menuju ke bengkel mobil dan doorsmer tempat Rahmad tinggal, di tempat Gampong Keuramat, Banda Aceh.
Sesampainya di sana, Rahmad meminta Mesti untuk masuk ke dalam kamarnya yang berada di lantai dua.
Setelah mengawasi mengamati suasana disekitar, Rahmad juga ikut masuk ke dalam kamar.
Lalu keduanya makan nasi goreng di dalam kamar dan kemudian Rahmad mematikan lampur kamar.
Di dalam gelap, Mesti eksklusif membuka jilbab dan baju/jaket yang ia kenakan.
Sehingga kondisi Mesti cuma menggunakan busana dalam saja (setengah tanpa busana).
Sementara Rahmad juga sudah dalam kondisi setengah tanpa busana.
Karena kehendak dan nafsu birahi Rahmad sudah memuncak, dirinya eksklusif melakukan adegan layaknya suami istri di atas tempat tidur.
Sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki Mesti dan Rahmad sedang berduaan di dalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sehingga keduanya diamankan dan berikutnya sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Gampong Keuramat menyerahkan mereka ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, guna diproses aturan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Mesti dan Rahmat tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah di dalam kamar tersebut sudah melanggar Syariat Islam.
Perbuatan keduanya sebagaimana dikontrol dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
KEJADIAN SERUPA LAINNYA – Ikhtilath di Kafe, Honorer di Aceh dan Kekasihnya Dicambuk
Mahkamah Syar’iyah (MS) Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilath (bermesraan) di kafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.
Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan kekasihnya, Beria Putri Ghifari (24).
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).
Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufik Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut lazim melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 wacana Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan lazim masing-masing sebanyak 25 kali,” suara putusan tersebut.

Adapun kronologis peristiwa bermula pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB dikala terdakwa Rio mengontak terdakwa Beria.
Rio menyampaikan lewat aplikasi WhatsApp bahwa ia sudah berada di Tapaktuan, dan Beria kemudian membalas ‘okelah’.
Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Rio pergi ke Warung Alot tujuan untuk minum-minum dan main game.
Di warung tersebut, ia terlibat selisih dengan pemilik warung berinsial RD alias A lot.
Di mana RD pergi meninggalkan warungnya sebentar, tapi terdakwa Rio sudah mengambil minuman di dalam kulkas.
Sekitar lima menit kemudian, pemilik warung tersebut kembali dan menyampaikan bahwa “malam ini ada razia”.
Lalu terdakwa membuka minuman yang diambil dalam kulkas tersebut dengan menggunakan giginya.
Melihat hal itu, pemilik warung menegur dengan ucapan, “Jangan buka tutup minuman itu dengan gigi, nanti gigimu patah, di situ ada pembuka tutup botolnya.
” Selanjutnya, pemilik warung RD duduk di teras bareng suaminya, di mana terdakwa Rio duduk bareng kawan yang berjulukan Ilham.
Dalam dialog tersebut, terdakwa Rio menanyakan pukul berapa razianya dan dijawab oleh Ilham, “Jam 20.30 WIB hingga jam 21.30 WIB.”
Namun, hingga pukul 21.30 WIB tidak ada tandatanda razia, terdakwa Rio kemudian mengontak terdakwa Beria.
Ia mengajak terdakwa Beria untuk ngopi bareng di kafe milik RD di tempat Ujung Tanah.
Sekira pukul 21.45 WIB, terdakwa Beria tiba di warung tersebut dan eksklusif menemui terdakwa Rio.
Selanjutnya, terdakwa Rio mengajak terdakwa Beria untuk duduk di bawah warung kafe tersebut.
Sambil mengobrol-ngobrol, terdakwa Rio kemudian melakukan perbuatan dengan meraba-raba badan terdakwa Beria.
Namun, terdakwa Beria tidak melakukan penolakan dan menuruti semua keinginan dan perlakuan terdakwa Rio.
Di dikala asik ‘indehoi’, kedua terdakwa terkejut menyaksikan kedatangan tim adonan dari Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk melakukan razia.
Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
Deddy Roustian, Reka Toni Husada, Syafriyandi, dan Hendra Sumarlin dari petugas Satpol PP dan WH Aceh Selatan menjadi saksi eksklusif menyaksikan perbuatan terdakwa Rio dan terdakwa Beria.
Proses penangkapan dan penggerebekan itu juga disaksikan oleh pemilik warung.
Dalam persidangan, para terdakwa mengenali bahwa perbuatan yang sudah mereka laksanakan merupakan perbuatan haram dihentikan oleh agama dan sungguh menyesal atas perbuatan itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)