
SERAMBINEWS.COM, NUNUKAN – Tiga orang lelaki pelaku pelempar anjing hidup-hidup ke rawa-rawa biar dimangsa buaya di Kecamatan Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, sudah ditangkap oleh polisi.
Aksi sadis yang dikecam banyak pihak ini dipahami dilaksanakan oleh tiga pria yang merupakan buruh PT Jaya Ministry Lestari (PT JML), perusahaan yang terafiliasi dengan Pertamina.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengabarkan ketiga pelaku tersebut sudah diamankan oleh Polres Nunukan.
“Melempem, bang jago? Pelaku otw Polres Nunukan. Perwakilan kita, Chris, sudah di Polres Nunukan skrg, berkoordinasi dgn pihak kepolisian terkait pelaporan,” tulis takarir Doni dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (16/6/2023).
Dalam unggahan Doni tersebut, terlihat foto para pelaku yang diapit petugas polisi yang mengamankan mereka.
Melansir WartaKota, Doni juga mengungkapkan identitas ketiga pelaku tersebut, yakni Dedy, Gio, dan Rosady.
Dipecat dari Tempat Kerja
Para pelaku pelempar anjing hidup ke buaya yang disangka merupakan karyawan yang terafiliasi dengan BUMN sudah diidentifikasi.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, pihaknya bakal melaporkan orang-orang yang terlibat insiden yang disangka terjadi di kawasan Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Kami bertujuan melayang dari Jakarta ke Tarakan untuk melaporkan aksinya ke kepolisian setempat,” kata Doni dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023).
“Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi arahan berinisial G,” ungkapnya.
Dari isu yang diperolehnya, Doni mengira mereka merupakan karyawan PT JML yang terafiliasi dengan BUMN.
“Infonya sudah sanggup panggilan. Pagi ini menghadap Pertamina,” ujarnya.
Ia pun mendesak biar pihak Pertamina menjatuhkan hukuman kepada pelaku dan perekam sebab memakai perlengkapan perusahaan pada lingkup kerja untuk mengerjakan perbuatan yang tidak patut.
Viral di medsos
Para pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya, menyerupai yang terlihat dalam suatu video yang trend di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua lelaki terlihat melempar seekor anjing hidup ke arah buaya di suatu rawa.
Dilansir Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023), insiden tersebut disangka terjadi di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Seekor anjing yang masih hidup terlihat ditangkap oleh dua orang.
Kedua orang itu lalu mengayunkan anjing itu dan melemparkannya ke suatu rawa.
Anjing itu terlihat berusaha untuk berenang ke tepi.
Tapi nahas, seekor buaya pribadi menerkamnya dan anjing itu pun dimakan.
Usai melempar anjing hidup ke buaya, orang-orang dalam video tersebut terlihat bersorak kegirangan.
“Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat,” sorak seseorang dalam video yang beredar di banyak sekali media biasa menyerupai Twitter, Instagram, sampai TikTok itu.
Rekasi Ketua Animal Defender Indonesia
Terkait insiden ini, Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona menyampaikan pihaknya bakal melaporkan para pelaku ke kepolisian.
Doni mengatakan, pihaknya juga sudah mengidentifikasi lokasi sampai pelaku pelemparan anjing hidup ke buaya itu.
“Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yakni Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter. Pagi ini berangkat jam 10 ke Tarakan lanjut jalan darat ke Nunukan,” ujarnya.
Perwakilan tersebut rencananya akan menghasilkan laporan di Polsek Sembakung.
Lebih lanjut, Doni juga mengecam sikap para pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya.
Menurutnya, hal tersebut menyediakan mental yang sakit dan justru bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain.
“Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain,” ujarnya.
“Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, praduga juga memakai kendaraan perusahaan, dan disangka juga dalam waktu bekerja, mengerjakan hal biadab tersebut,” tutur Doni.
Selain itu, kata dia, sikap tersebut melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi “tanpa tujuan yang layak atau secara melebihi batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai binatang atau merugikan kesehatannya.”
Perbuatan itu juga sanggup disangka dengan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Tinggal pembuktiannya atau bila mereka sudah bikin pengakuan, sanggup jadi alat bukti juga,” ucapnya.
Sudah tayang di Kompas.tv: Viral Video Anjing Hidup Dilempar ke Buaya, Pelaku bakal Dilaporkan ke Polisi