Kronologi Petugas Wh Ketuk Pintu ‘Mobil Goyang’ Di Ulee Lheue Banda Aceh, Ternyata

Kronologi Petugas WH Ketuk Pintu 'Mobil Goyang' di Ulee Lheue Banda Aceh, Ternyata

SERAMBINEWS.COM – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) mengetuk pintu kendaraan beroda empat yang sedang bergoyang di tempat Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh sekitar pukul 15.15 WIB sore.

Ternyata didapatkan sepasang yang bukan mahram di dalamnya dengan kondisi setengah telanjang plus kondom.

Adalah RO (23), perempuan asal Takengon yang sekarang tinggal di Banda Aceh dan melakukan pekerjaan selaku karyawan salah satu toko baju.

Ia kedapatan sedang berikhtilath dengan kondisi tidak mengenakan celana bareng seorang lelaki berinisial M (24) asal Aceh Besar dalam kendaraan beroda empat Avanza warna grey.

Terdakwa dijatuhi eksekusi masing-masing sebanyak 25 kali cambukan, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Hal itu menurut putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Nomor 8/JN/2023/MS.BNA yang dibacakan pada Kamis (11/5/2023).

 

 

Kronologi ‘Mobil Goyang’ di Ulee Lheue

Awalnya si lelaki berinisial M menjemput terdakwa RO dari rumahnya untuk dikirim pergi melakukan pekerjaan pada Rabu (8/3/2023).

Namun keduanya menegaskan berubah haluan mengarah ke Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Sesampainya di Pelabuhan Ulee Lheue, terdakwa memarkirkan kendaraan beroda empat di samping kerikil tanggul bahari dan mematikan mesin.

Pasangan tersebut berduaan di kendaraan beroda empat dalam kondisi terkunci dan kacanya gelap, sehingga tidak kelihatan jikalau dipandang dari luar.

Petugas WH yang kala itu sedang mengerjakan pengawasan syariat Islam, menyaksikan kendaraan beroda empat tersebut tidak berlangsung atau berhenti, tetapi dalam kondisi bergoyang.

Ketika petugas WH mengerjakan pengecekan, ternyata di dingklik (deretan) tengah ada sepasang lelaki dan perempuan yang berstatus bukan suami istri sedang bermesra-mesraan.

“Saat dipaksakan untuk buka pintu kendaraan beroda empat lelaki tersebut agak usang membuka pintu,” kata salah seorang saksi yang juga petugas WH Kota Banda Aceh.

Pintu kendaraan beroda empat terbuka selang beberapa menit setelah petugas mengetuk dari luar, terlihat si lelaki sedang membenahi celananya yang belum tepat terpakai.

Sementara si perempuan masih di kendaraan beroda empat dalam kondisi tidak mengenakan celana atau setengah telanjang.

“Dan setelah dibuka pintu ternyata ada seorang perempuan yang setengah telanjang,” ungkap saksi.

Keduanya pribadi dibawa petugas WH ke kantor untuk diproses lebih lanjut.

Saksi mendapatkan celana dalam lelaki dalam tas jinjing, celana dalam perempuan di bawah jok kendaraan beroda empat dan bekas tissue berair serta kemasan kondom.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dikontrol dan diancam uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 wacana Hukum Jinayat.

Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya: Pensiunan PNS Rudapaksa Cucu Perempuan Berkali-kali

Pensiunan PNS di Banda Aceh rudapaksa cucu perempuannya berkali-kali, setubuhi korban sejak 2021 lalu.

Adalah SA (71), tega merudapaksa dua cucu perempuannya berusia 11 tahun dan 4 tahun sejak 2021 hingga 2023.

SA tega menodai anak dari anak kandung perempuannya sendiri dengan mempergunakan waktu luang di saat cucu asyik bermain ponsel pandai miliknya.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Pol Fahmi Irwan Ramli lewat Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam keterangan persnya, Selasa (23/4/2023).

“Korban pemerkosaan yang dijalankan oleh kakeknya di suatu rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh,” kata Kompol Fadillah.

SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung kedua korban.

Diketahui korban bareng ibunya tinggal di rumah pelaku, alasannya merupakan ayah dan ibu korban sudah pisah sejak 2021 lalu.

Tinggal di rumah kakek, SA mempergunakan momen ini untuk menyalurkan birahinya terhadap sang cucu.

Selama kedua korban tinggal di rumahnya, pelaku sering mengajak korban dan menjinjing bermain ke kamarnya.

Sampai kemudian timbul niat pelaku mengerjakan pelecehan dengan cara menampilkan ponsel pandai miliknya.

Ketika korban teledor dengan Hp, pelaku melampiaskan agresi bejatnya dengan melepaskan busana dan mengerjakan pemerkosaan terhadap korban.

“Kejadian ini dijalankan secara bergantian, tidak sekaligus terhadap kedua korban,” terperinci Kompol Fadillah.

Berulang kali memperoleh pelecehan sejak 2021 hingga Maret 2023, korban pun memberanikan diri menceritakan terhadap ayahnya.

Ayah kandung korban, HSK kesannya melaporkan sang kakek berinisial SA ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dijalankan penyelidikan lebih lanjut.

Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan HSK pada 12 Maret 2023, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengerjakan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (18/5/2023) siang.

“SA mengakui perbuatannya,” sebut Kompol Fadillah.

“Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya handphone brand Samsung Galaxy A22 dan busana para korban,” sambung Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.

Sementara kedua korban di saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan depresi berat yang dialaminya.

Kini, SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.

Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 wacana aturan jinayat.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Posted

in

, ,

by