
SERAMBINEWS.COM – Seorang lelaki asal Banyumas, Jawa Tengah diamankan oleh pihak kepolisian atas permasalahan penggelapan.
Pria berjulukan Shoni Fajarisman alias SF (26) tersebut diamankan Polres Cilacap alasannya yakni disangka jalankan penggelapan puluhan mobil rental.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolresta Cilacap, Komisaris Besar Fannky Ani Sugiharto.
Dikatakan Fannky insiden itu bermula dikala tersangka SF pada Juni 2023 kemudian menyewa kendaraan beroda empat di tempat rental kendaraan beroda empat milik Yenuar Hendro Pamuji di Kesugihan, Cilacap.
Mobil yang disewa yakni Kbm Daihatsu Ayla dengan Nopol R 1925 P.
Sesuai perjanjian awal, tersangka akan menyewa kendaraan beroda empat selama 1 bulan.
Namun setelah satu bulan, tersangka tak kunjung mengembalikan kendaraan beroda empat yang disewanya.
“Kemudian korban Yenuar mengontak nomor handphone tersangka tetapi sudah tidak aktif. Korban juga sempat mencari eksistensi tersangka di rumahnya tetapi nihil,” kata Fannky terhadap Tribunjateng.com, Selasa (1/8).
Fannky melanjutkan, alasannya yakni merasa curiga akibatnya korban Yenuar mencari eksistensi kendaraan beroda empat tersebut lewat GPS yang terpasang dimobilnya.
Dan dari GPS itu terungkap bahwa kendaraan beroda empat tersebut sudah dipindahtangankan terhadap orang lain tanpa seizin pemilik.
“Ternyata kendaraan beroda empat tersebut sudah digadaikan terhadap orang lain tanpa izin pemiliknya oleh tersangka SF,” ungkapnya.
Fannky menyebut, insiden itu beberapa kali juga ditangani tersangka terhadap korban lainnya.
Hingga total ada puluhan unit kendaraan beroda empat yang sudah sukses ia gadaikan.
Biasanya tersangka menggadiakan kendaraan beroda empat sewaan tersebut dengan nominal Rp 20-30 juta, tergantung jenis dan keadaan mobilnya.
Adapun penangkapan tersangka SF ditangani oleh Satreskrim Polresta Cilacap di suatu warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
“Jumlah kendaraan beroda empat yang kita amankan dari tangan tersangka ada 14 unit. Berdasarkan ratifikasi dari tersangka ada 26 unit kendaraan beroda empat dari banyak sekali wilayah di Banyumas Raya menyerupai di Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto dan Cilacap,” tutur Fannky.
Dikatakan Fannky bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres-Polres terkait di sekeliling Banyumas Raya untuk pengembangan lebih lanjut.
Pasalnya kemungkinan jumlah kendaraan beroda empat yang tersangka SF rentalkan dapat saja bertambah.
“Dari ratifikasi tersangka sementara masih ada 26 unit, dapat jadi ada penambahan lagi kita tunggu,” ujar dia.
“Kita koordinasikan dengan Polres lokal untuk pengambilan barang bukti, ini perlu derma bersama-sama,” ujarnya.
Saat ini total ada sekitar 15 orang yang menjadi korban kejahatan SF.
Atas perbuatannya itu, SF akan dijerat dengan pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana dan/atau pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana mengenai tindak kriminal penipuan dan/atau penggelapan dan dijatuhi eksekusi penjara dengan durasi paling usang 4 tahun.
Artikel ini sudah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Shoni Fajarisman, Pemuda Asal Banyumas Gelapkan Mobil Rental Hingga 26 Unit