
SERAMBINEWS.COM – Bayi kembar didapatkan dikubur di belakang suatu rumah di Muna Barat.
Sepasang bayi tersebut disangka dibunuh oleh sang ayah beberapa di saat sehabis dilahirkan oleh perempuan selingkuhannya.
Padahal si lelaki dan perempuan pasangan menduakan tersebut sama-sama sudah berkeluarga dan sudah memiliki pasangan masing-masing.
Sepasang bayi kembar ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara oleh anggota Polres Muna, Minggu (11/6/2023).
Diduga bayi tersebut dikubur hidup-hidup oleh ayahnya sendiri berinisial TRD (47) dari hasil perselingkuhan dengan tetangganya, FTR (39).
Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam urusan penguburan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.
Bayi kembar tersebut ialah hasil dari relasi gelap antara pasangan yang sudah memiliki pasangan sah masing-masing.
TRD lelaki di Muna Barat, Sulawesi Tenggara, ditahan pegawanegeri kepolisian sehabis dikenali mengubur sepasang bayi kembarnya.
TRD dikenali mengubur dua bayi tersebut sementara waktu sehabis dilahirkan oleh selingkuhannya.
Polisi masih menelusuri urusan ini, tergolong kemungkinan sang bayi dibunuh oleh pelaku sebelum dimakamkan.
Pengungkapan makam bayi kembar itu terjadi sehabis ibu bayi (FTR) melaporkan bencana tersebut ke Polsek Tiworo Tengah.
Ia mendapatkan makam bayi tersebut sempurna di belakang rumahnya.
“Kasus ini berawal dari FTR (39) mengadu ke Polsek Tiworo Tengah”.
“Kemudian kami dari Polres Muna mendengar isu dari kapolsek. Kami eksklusif menuju ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Kamis (15/6 /2023).
Tim Inafis kemudian menggali tanah di kebun, belakang rumah FTR dan mendapatkan kain dengan noda darah.
“Setelah ditangani pengusutan ternyata betul di situ ada kerangka insan yang terbungkus kain dan terkubur dibelakang rumah FTR,” ujar Asrun.

Kedua bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Muna untuk ditangani investigasi penyebab kematiannya.
Polisi juga sudah menyelediki enam orang saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menahan FTR dan menangkap TRD.
“Motif mereka ini berawal dari perselingkuhan. Kemudian tidak mengharapkan kehamilan”.
” Dan sehabis anak ini lahir mereka juga tak mau dikenali oleh orang. Kaprikornus mereka ini mempunyai ide menyimpan anak tersebut,” ucap Asrun.
Hasil Perselingkuhan
Diduga relasi perselingkuhan FTR dan TRD sudah sejak lama.
Padahal keduanya masing-masing sudah berkeluarga.
Dalam relasi terlarang tersebut, FTR hamil.
Lalu pada permulaan Februari 2023, FTR melahirkan bayi kembar laki-laki.
Saat proses kelahiran bayi kembar itu turut serta kepala desa dan kepala dusun beserta istrinya.
Beberapa jam sehabis bayi kembar tersebut lahir, TRD mengambil dan menenteng keduanya keluar rumah.
Mulai di saat itu, FTR sudah tak pernah lagi menyaksikan bayinya.
TRD pun senantiasa selalu mengelak di saat ditanya.
“Apakah bayi itu dikuburkan hidup-hidup atau sudah meninggal kita masih melakukan penyelidikan,” kata Asrun.
Saat ini kedua pelaku, FTR dan TRD sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.
FTR diancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 wacana sumbangan anak atau pasal 306 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi 15 tahun penjara.
Sementara TRD diancam pasal 80 untu TRD pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 wacana sumbangan anak atau pasal 181 kitab undang-undang hukum pidana dengan hukumannya 15 tahun penjara.
Sudah tayang di Kompas.com: Bayi Kembar di Muna Diduga Dibunuh, Pasangan Selingkuhan Ini Ditangkap Polisi