Bayi Kembar Dikubur Hidup-Hidup Di Muna Barat, Pelakunya Sang Ayah, Ternyata Hasil Perselingkuhan

Bayi Kembar Dikubur Hidup-hidup di Muna Barat, Pelakunya Sang Ayah, Ternyata Hasil Perselingkuhan

SERAMBINEWS.COM – Bayi kembar didapatkan dikubur di belakang suatu rumah di Muna Barat. 

Sepasang bayi tersebut disangka dibunuh oleh sang ayah beberapa ketika setelah dilahirkan oleh perempuan selingkuhannya.

Padahal si lelaki dan perempuan pasangan menduakan tersebut sama-sama sudah berkeluarga dan sudah memiliki pasangan masing-masing.

Sepasang bayi kembar ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara oleh anggota Polres Muna, Minggu (11/6/2023). 

Diduga bayi tersebut dikubur hidup-hidup oleh ayahnya sendiri berinisial TRD (47) dari hasil perselingkuhan dengan tetangganya, FTR (39). 

Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam masalah penguburan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.

Bayi kembar tersebut ialah hasil dari hubungan gelap antara pasangan yang sudah memiliki pasangan sah masing-masing.

TRD lelaki di Muna Barat, Sulawesi Tenggara, ditahan pegawanegeri kepolisian setelah dipahami mengubur sepasang bayi kembarnya. 

TRD dipahami mengubur dua bayi tersebut sementara waktu setelah dilahirkan oleh selingkuhannya. 

Polisi masih menelusuri masalah ini, tergolong kemungkinan sang bayi dibunuh oleh pelaku sebelum dimakamkan.

 
Pengungkapan makam bayi kembar itu terjadi setelah ibu bayi (FTR) melaporkan tragedi tersebut ke Polsek Tiworo Tengah.

Ia menerima makam bayi tersebut sempurna di belakang rumahnya.

“Kasus ini berawal dari FTR (39) mengadu ke Polsek Tiworo Tengah”. 

“Kemudian kami dari Polres Muna mendengar info dari kapolsek. Kami pribadi menuju ke lokasi TKP untuk mengerjakan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Kamis (15/6 /2023). 

Tim Inafis kemudian menggali tanah di kebun, belakang rumah FTR dan menerima kain dengan noda darah.

“Setelah dijalankan pengusutan ternyata betul di situ ada kerangka insan yang terbungkus kain dan terkubur dibelakang rumah FTR,” ujar Asrun.

Kedua pelaku, FTR dan TRD sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.
Kedua pelaku, FTR dan TRD sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Kedua bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Muna untuk dijalankan investigasi penyebab kematiannya. 

Polisi juga sudah mengusut enam orang saksi. 

Setelah mengerjakan penyelidikan, polisi menahan FTR dan menangkap TRD.

“Motif mereka ini berawal dari perselingkuhan. Kemudian tidak mengharapkan kehamilan”.

” Dan setelah anak ini lahir mereka juga tidak mau dipahami oleh orang. Makara mereka ini memiliki gagasan menyimpan anak tersebut,” ucap Asrun.

Hasil Perselingkuhan

Diduga hubungan perselingkuhan FTR dan TRD sudah sejak lama. 

Padahal keduanya masing-masing sudah berkeluarga.

Dalam hubungan terlarang tersebut, FTR hamil. 

Lalu pada permulaan Februari 2023, FTR melahirkan bayi kembar laki-laki.

Saat proses kelahiran bayi kembar itu turut serta kepala desa dan kepala dusun beserta istrinya.

Beberapa jam setelah bayi kembar tersebut lahir, TRD mengambil dan menjinjing keduanya keluar rumah. 

Mulai ketika itu, FTR sudah tak pernah lagi menyaksikan bayinya. 

TRD pun senantiasa selalu mengelak ketika ditanya.

 
“Apakah bayi itu dikuburkan hidup-hidup atau sudah meninggal kita masih mengerjakan penyelidikan,” kata Asrun.

 

Saat ini kedua pelaku, FTR dan TRD sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.

FTR diancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 mengenai derma anak atau pasal 306 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi 15 tahun penjara.

Sementara TRD diancam pasal 80 untu TRD pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 mengenai derma anak atau pasal 181 kitab undang-undang hukum pidana dengan hukumannya 15 tahun penjara. 

 

 

Sudah tayang di Kompas.com: Bayi Kembar di Muna Diduga Dibunuh, Pasangan Selingkuhan Ini Ditangkap Polisi


Posted

in

,

by

Tags: