Terbaru! Terjawab Ri 125 Dan Ri 41 Kendaraan Beroda Empat Siapa? Ini Daftar Pelat Nomor Pejabat Dan Menteri Indonesia

TERBARU! Terjawab RI 125 dan RI 41 Mobil Siapa? ini Daftar Pelat Nomor Pejabat dan Menteri Indonesia

TRIBUNKALTIM.CO – Terjawab RI 125 kendaraan beroda empat siapa dan RI 41 kendaraan beroda empat siapa? inilah daftar lengkap pelat nomor pejabat dan Menteri di Indonesia.

Pertanyaan RI 125 kendaraan beroda empat siapa dan RI 41 kendaraan beroda empat siapa mengemuka dan banyak dicari di mesin pencari Google.

Untuk diketahui, kendaraan pejabat Indonesia memang senantiasa menawan untuk dibahas, tergolong kabar modern perihal kendaraan beroda empat menteri di masa Presiden Joko Widodo.

Sekretariat Negara telah membuka tender untuk pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024.

Susunan kabinet menteri itu sendiri belum diumumkan oleh Jokowi.

Tender pengadaan dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan kemungkinan besar akan menggunakan versi sedan glamor Toyota Crown Royal Saloon.

Mobil Presiden
Mobil Presiden. Terjawab RI 125 kendaraan beroda empat siapa dan RI 41 kendaraan beroda empat siapa? inilah daftar lengkap pelat nomor pejabat dan Menteri di Indonesia.(Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com)

Model tersebut di sekarang ini juga dipakai oleh menteri Jokowi periode 2014-2019.

Mengutip Kompas,.com, tercatat kendaraan dinas pejabat negara di sekarang ini berjumlah 42 mobil, lalu RI 9 siapa?

Presiden dan Wapres mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Sisanya dari RI 5 hingga RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.

Penasaran RI 15 siapa dan RI 71 kendaraan beroda empat siapa? cek daftar lengkap pelat nomor pejabat dan Menteri di Indonesia modern 2022.

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

RI 2 untuk Wapres Republik Indonesia

RI 3 untuk Istri Presiden

RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

RI 5 untuk Ketua MPR

RI 6 untuk Ketua DPR

RI 7 untuk Ketua DPD

RI 8 untuk Ketua MA

RI 9 untuk Ketua MK

RI 10 untuk Ketua BPK

RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)

RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)

RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)

RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)

RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)

RI 19 belum tersedia pemberitahuan (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)

RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)

RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)

RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)

RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)

RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)

RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)

RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)

RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan) RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)

RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial) RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)

RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)

RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)

RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)

RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

RI 7 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)

RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)

RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)

RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)

RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 

Itulah tadi ulasan RI 125 kendaraan beroda empat siapa dan RI 41 kendaraan beroda empat siapa, daftar lengkap pelat nomor pejabat dan Menteri di Indonesia.Semoga bermanfaat.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapat update isu opsi dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda mesti install aplikasi Telegram apalagi dahulu di ponsel.

 

 

 


Posted

in

, ,

by

Tags: