
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Urip Saputra (40) yang menggemparkan dunia maya dengan “mayat hidup kembali” karenanya menyerahkan diri ke polisi.
Bersama istrinya, lelaki asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini mengunjungi polisi di Bogor pada, Jumat (18/11/2022) malam.
Urip menghasilkan warga bogor ricuh akhir video mayat yang hidup kembali.
Sejumlah akreditasi diberikan Urip terhadap polisi terkait rekayasa kematian yang dilakukannya.
Keberadaannya sebelumnya sempat menyebabkan teka-teki, sebab sehabis keluar dari RSUD Kota Bogor pada 16 November 2022, eksistensi tak ada yang mengetahuinya.
Bahkan rumahnya pun terlihat sepi di saat wartawan menyambanginya.
Setelah beberapa hari menghilang, Urip dan istrinya pun menegaskan menyerahkan diri terhadap polisi dan menampilkan akreditasi terkait ulahnya yang memanggil kehebohan.
Menggunakan baju batik biru, Urip di saat ini masih menjalani investigasi di Polres Bogor.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, terungkap lima fakta dalam problem ini:
1. Terlilit Utang Rp 1,5 miliar
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut Urip melaksanakan rekayasa kematiannya atas ide sendiri sebab mempunyai utang segunung di wilayah kerjanya.
Akibat utangnya yang cukup banyak, Urip pesimis bisa mengeluarkan duit utang itu kembali.
“Terkonfirmasi juga bahwa ide pemikiran untuk akal-akalan mati ini tiba dari US (Urip), untuk menyingkir dari kewajibannya mengeluarkan duit hutang dari wilayah yang bersangkutan bekerja,” kata Iman terhadap wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Iman menyampaikan total utang Urip terhadap kantornya sebanyak Rp1,5 miliar.
Atas hal itu, Urip aib sehingga terlintas di pikirannya untuk menghasilkan rekayasa kematiannya.
“Karena yang bersangkutan merasa malu, dengan jabatannya atau dengan posisinya di organisasi, sehingga yang bersangkutan mengambil langkah pendek dengan berpura-pura mengalami kematian tersebut,” jelasnya.
Iman menegaskan kalau utang tersebut didapat Urip dari wilayah ia melakukan pekerjaan bukan sebab terjerat sumbangan online.
“Kalau menurut akreditasi untuk keperluan pribadinya, dan sebagian dibelikan property,” jelasnya.
2. Asal Usul Ide Rekayasa Kematian
Urip memang sudah menyusun skenarionya sejak permulaan seperti ia meninggal dunia.
“Terkait hasil investigasi yang dijalankan terhadap Urip, ia sudah menyodorkan dan mengkonfirmasikan beberapa pemberitahuan yang sudah kami kumpulkan sebelumnya. Sudah terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengalami kematian,” kata
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Skenario tersebut memang tiba dari ide urip sendiri, mulai dari memesan ambulans, hingga skenario keluar dari peti mati di saat dinyatakan hidup kembali.
“Dari mulai permulaan memesan ambulans, lalu peti jenazah, hingga dengan skenario di saat sudah sepi di rumahnya yang bersangkutan keluar dari peti tersebut. Itu sudah dipetakan kerabat Urip,” jelasnya.
Skenario ini dijalankan sejak Urip bergerak dari Jakarta menuju kediamannya di wilayah Rancabungur.
Namun, Urip yang di saat itu bareng istrinya tidak pulang pribadi ke kediamannya.
“Mulai dari Jakarta. Mulai permulaan punya ide tersebut sehabis kerabat Urip pulang dari Semarang. Kemudian tidak pribadi ke Bogor, bermalam apalagi dulu di Jakarta,” ungkapnya.
Adapun argumentasi skenario itu dijalankan Urip, sambung Iman, hal itu cuma sepintas terbesit di pikiran Urip.
“Tidak terinspirasi dari insiden insiden yang lain. Hanya memang sepintas saja, mengambil langkah tersebut,” katanya.
Meski begitu, di saat ini, Polres Bogor terus melaksanakan investigasi Urip.
Termasuk pendalaman dari beberapa saksi yang di saat ini juga turut dihadirkan oleh Polres Bogor.
“Saksi sendiri di saat ini juga masih diperiksa. Intinya, dalam proses pemeriksaan,” katanya.
3. Dibantu istri
Dalam melakukan aksinya, Urip dibantu sang istri berinisial Y.
Sebenarnya sang istri sudang mengigatkan Urip jika agresi suaminya akan menghasilkan kehebohan.
Namun, Urip tetap berkeras hati melakukan niatnya dan istrinya pun karenanya menolong rencana Urip.
“Iya istrinya terpaksa mengikuti itu, sebab menurut Keternagan kerabat US istrinya sempat mengingatkan juga bahwa perbuatannya itu dapat mempunyai efek atau menyebabkan kegemparan atau kegaduhan,” jelasnya.
4. Berharap Identitas Baru
Urip berharap jika skenarionya merekayasa kematian akan menghasilkan dirinya mempunyai identitas baru.
Tentu saja hal itu demi menyingkir dari kewajibannya terhadap wilayah kerjanya.
Dalam skenarionya, Urip akan keluar dari peti mati di saat situasi sepi dan menghilang.
“Setelah sepi rumahnya, yang bersangkutan keluar dari peti mayat tersebut, dan menghilang sebab dianggap sudah mati. Tinggal nanti hidup lagi dengan identitas baru,” kata Kapolres.
5. Terancam Pelanggaran UU ITE
Polisi menyebut, penyebar video potensial kena pidana kalau terbukti video yang disebarkannya itu yakni pemberitahuan bohong.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu dijalankan untuk meluruskan isu yang tengah meningkat di tengah penduduk mudah-mudahan tidak menemukan pemberitahuan yang tidak benar, sehingga beranggapan yang tidak tidak ke anutan lain irasional.
Meski begitu, AKBP Iman Imanuddin tak menampik kalau terdapat indikasi dari video tersebut berencana untuk membuatkan pemberitahuan yang tidak benar, maka bisa dikenakan hukuman.
Hukum positif yang dimaksud yakni aturan yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta langkah-langkah di saat ujaran kebencian sudah memunculkan terjadinya pertentangan sosial.
(Tribunnewsbogpr.com/ Rahmat Hidayat/ khairunnisa/ Abdi)