
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Urip Saputra (40) yang menggemparkan dunia maya dengan “mayat hidup kembali” karenanya menyerahkan diri ke polisi.
Bersama istrinya, lelaki asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini mengunjungi polisi di Bogor pada, Jumat (18/11/2022) malam.
Urip menghasilkan warga bogor ricuh akhir video mayat yang hidup kembali.
Sejumlah legalisasi diberikan Urip terhadap polisi terkait rekayasa ajal yang dilakukannya.
Keberadaannya sebelumnya sempat memicu teka-teki, alasannya yakni setelah keluar dari RSUD Kota Bogor pada 16 November 2022, eksistensi tak ada yang mengetahuinya.
Bahkan rumahnya pun terlihat sepi di saat wartawan menyambanginya.
Setelah beberapa hari menghilang, Urip dan istrinya pun memutuskan menyerahkan diri terhadap polisi dan memamerkan legalisasi terkait ulahnya yang memanggil kehebohan.
Menggunakan baju batik biru, Urip di saat ini masih menjalani investigasi di Polres Bogor.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, terungkap lima fakta dalam urusan ini:
1. Terlilit Utang Rp 1,5 miliar
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut Urip melaksanakan rekayasa kematiannya atas ide sendiri alasannya yakni mempunyai utang segunung di wilayah kerjanya.
Akibat utangnya yang cukup banyak, Urip pesimis bisa mengeluarkan duit utang itu kembali.
“Terkonfirmasi juga bahwa ide ide untuk akal-akalan mati ini tiba dari US (Urip), untuk menyingkir dari kewajibannya mengeluarkan duit hutang dari wilayah yang bersangkutan bekerja,” kata Iman terhadap wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Iman menyampaikan total utang Urip terhadap kantornya sebanyak Rp1,5 miliar.
Atas hal itu, Urip aib sehingga terlintas di pikirannya untuk menghasilkan rekayasa kematiannya.
“Karena yang bersangkutan merasa malu, dengan jabatannya atau dengan posisinya di organisasi, sehingga yang bersangkutan mengambil langkah pendek dengan berpura-pura mengalami ajal tersebut,” jelasnya.
Iman menegaskan kalau utang tersebut didapat Urip dari wilayah ia melakukan pekerjaan bukan alasannya yakni terjerat pertolongan online.
“Kalau menurut legalisasi untuk keperluan pribadinya, dan sebagian dibelikan property,” jelasnya.
2. Asal Usul Ide Rekayasa Kematian
Urip memang sudah menyusun skenarionya sejak permulaan seolah-olah ia meninggal dunia.
“Terkait hasil investigasi yang ditangani terhadap Urip, ia sudah menyodorkan dan mengkonfirmasikan beberapa pemberitahuan yang sudah kami kumpulkan sebelumnya. Sudah terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengalami kematian,” kata
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Skenario tersebut memang tiba dari ide urip sendiri, mulai dari memesan ambulans, hingga skenario keluar dari peti mati di saat dinyatakan hidup kembali.
“Dari mulai permulaan memesan ambulans, lalu peti jenazah, hingga dengan skenario di saat sudah sepi di rumahnya yang bersangkutan keluar dari peti tersebut. Itu sudah dipetakan kerabat Urip,” jelasnya.
Skenario ini ditangani sejak Urip bergerak dari Jakarta menuju kediamannya di wilayah Rancabungur.
Namun, Urip yang di saat itu bareng istrinya tidak pulang eksklusif ke kediamannya.
“Mulai dari Jakarta. Mulai permulaan punya ide tersebut setelah kerabat Urip pulang dari Semarang. Kemudian tidak eksklusif ke Bogor, bermalam apalagi dulu di Jakarta,” ungkapnya.
Adapun argumentasi skenario itu ditangani Urip, sambung Iman, hal itu cuma sepintas terbesit di pikiran Urip.
“Tidak terinspirasi dari insiden peristiwa yang lain. Hanya memang sepintas saja, mengambil langkah tersebut,” katanya.
Meski begitu, di saat ini, Polres Bogor terus melaksanakan investigasi Urip.
Termasuk pendalaman dari beberapa saksi yang di saat ini juga turut dihadirkan oleh Polres Bogor.
“Saksi sendiri di saat ini juga masih diperiksa. Intinya, dalam proses pemeriksaan,” katanya.
3. Dibantu istri
Dalam melakukan aksinya, Urip dibantu sang istri berinisial Y.
Sebenarnya sang istri sudang mengigatkan Urip jika agresi suaminya akan menghasilkan kehebohan.
Namun, Urip tetap berkeras hati melakukan niatnya dan istrinya pun karenanya menolong rencana Urip.
“Iya istrinya terpaksa mengikuti itu, alasannya yakni menurut Keternagan kerabat US istrinya sempat mengingatkan juga bahwa perbuatannya itu dapat mempunyai pengaruh atau memicu kegemparan atau kegaduhan,” jelasnya.
4. Berharap Identitas Baru
Urip berharap jika skenarionya merekayasa ajal akan menghasilkan dirinya mempunyai identitas baru.
Tentu saja hal itu demi menyingkir dari kewajibannya terhadap wilayah kerjanya.
Dalam skenarionya, Urip akan keluar dari peti mati di saat situasi sepi dan menghilang.
“Setelah sepi rumahnya, yang bersangkutan keluar dari peti mayat tersebut, dan menghilang alasannya yakni dianggap sudah mati. Tinggal nanti hidup lagi dengan identitas baru,” kata Kapolres.
5. Terancam Pelanggaran UU ITE
Polisi menyebut, penyebar video mempunyai potensi kena pidana kalau terbukti video yang disebarkannya itu yakni pemberitahuan bohong.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu ditangani untuk meluruskan isu yang tengah meningkat di tengah penduduk biar tidak menerima pemberitahuan yang tidak benar, sehingga berpendapat yang tidak tidak ke aliran lain irasional.
Meski begitu, AKBP Iman Imanuddin tak menampik kalau terdapat indikasi dari video tersebut berniat untuk berbagi pemberitahuan yang tidak benar, maka bisa dikenakan hukuman.
Hukum positif yang dimaksud yakni aturan yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 ihwal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta langkah-langkah di saat ujaran kebencian sudah memicu terjadinya pertentangan sosial.
(Tribunnewsbogpr.com/ Rahmat Hidayat/ khairunnisa/ Abdi)