
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Urip Saputra (40) yang menggemparkan dunia maya dengan “mayat hidup kembali” jadinya menyerahkan diri ke polisi.
Bersama istrinya, lelaki asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini mengunjungi polisi di Bogor pada, Jumat (18/11/2022) malam.
Urip menghasilkan warga bogor ricuh akhir video mayat yang hidup kembali.
Sejumlah pengukuhan diberikan Urip terhadap polisi terkait rekayasa janjkematian yang dilakukannya.
Keberadaannya sebelumnya sempat menyebabkan teka-teki, sebab setelah keluar dari RSUD Kota Bogor pada 16 November 2022, eksistensi tak ada yang mengetahuinya.
Bahkan rumahnya pun terlihat sepi di saat wartawan menyambanginya.
Setelah beberapa hari menghilang, Urip dan istrinya pun memutuskan menyerahkan diri terhadap polisi dan menampilkan pengukuhan terkait ulahnya yang memanggil kehebohan.
Menggunakan baju batik biru, Urip di sekarang ini masih menjalani investigasi di Polres Bogor.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, terungkap lima fakta dalam urusan ini:
1. Terlilit Utang Rp 1,5 miliar
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut Urip melaksanakan rekayasa kematiannya atas ide sendiri sebab mempunyai utang segunung di wilayah kerjanya.
Akibat utangnya yang cukup banyak, Urip pesimis bisa mengeluarkan duit utang itu kembali.
“Terkonfirmasi juga bahwa ide ide untuk akal-akalan mati ini tiba dari US (Urip), untuk menyingkir dari kewajibannya mengeluarkan duit hutang dari wilayah yang bersangkutan bekerja,” kata Iman terhadap wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Iman menyampaikan total utang Urip terhadap kantornya sebanyak Rp1,5 miliar.
Atas hal itu, Urip aib sehingga terlintas di pikirannya untuk menghasilkan rekayasa kematiannya.
“Karena yang bersangkutan merasa malu, dengan jabatannya atau dengan posisinya di organisasi, sehingga yang bersangkutan mengambil langkah pendek dengan berpura-pura mengalami janjkematian tersebut,” jelasnya.
Iman menegaskan kalau utang tersebut didapat Urip dari wilayah ia melakukan pekerjaan bukan sebab terjerat santunan online.
“Kalau menurut pengukuhan untuk keperluan pribadinya, dan sebagian dibelikan property,” jelasnya.
2. Asal Usul Ide Rekayasa Kematian
Urip memang sudah menyusun skenarionya sejak permulaan seperti ia meninggal dunia.
“Terkait hasil investigasi yang dijalankan terhadap Urip, ia sudah menyodorkan dan mengkonfirmasikan beberapa informasi yang sudah kami kumpulkan sebelumnya. Sudah terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengalami kematian,” kata
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Skenario tersebut memang tiba dari ide urip sendiri, mulai dari memesan ambulans, hingga skenario keluar dari peti mati di saat dinyatakan hidup kembali.
“Dari mulai permulaan memesan ambulans, lalu peti jenazah, hingga dengan skenario di saat sudah sepi di rumahnya yang bersangkutan keluar dari peti tersebut. Itu sudah dipetakan kerabat Urip,” jelasnya.
Skenario ini dijalankan sejak Urip bergerak dari Jakarta menuju kediamannya di wilayah Rancabungur.
Namun, Urip yang di saat itu bareng istrinya tidak pulang pribadi ke kediamannya.
“Mulai dari Jakarta. Mulai permulaan punya ide tersebut setelah kerabat Urip pulang dari Semarang. Kemudian tidak pribadi ke Bogor, bermalam apalagi dulu di Jakarta,” ungkapnya.
Adapun argumentasi skenario itu dijalankan Urip, sambung Iman, hal itu cuma sepintas terbesit di pikiran Urip.
“Tidak terinspirasi dari insiden bencana yang lain. Hanya memang sepintas saja, mengambil langkah tersebut,” katanya.
Meski begitu, di saat ini, Polres Bogor terus melaksanakan investigasi Urip.
Termasuk pendalaman dari beberapa saksi yang di sekarang ini juga turut dihadirkan oleh Polres Bogor.
“Saksi sendiri di sekarang ini juga masih diperiksa. Intinya, dalam proses pemeriksaan,” katanya.
3. Dibantu istri
Dalam melaksanakan aksinya, Urip dibantu sang istri berinisial Y.
Sebenarnya sang istri sudang mengigatkan Urip kalau agresi suaminya akan menghasilkan kehebohan.
Namun, Urip tetap berkeras hati melaksanakan niatnya dan istrinya pun jadinya menolong rencana Urip.
“Iya istrinya terpaksa mengikuti itu, sebab menurut Keternagan kerabat US istrinya sempat mengingatkan juga bahwa perbuatannya itu dapat berefek atau menyebabkan kegemparan atau kegaduhan,” jelasnya.
4. Berharap Identitas Baru
Urip berharap kalau skenarionya merekayasa janjkematian akan menghasilkan dirinya mempunyai identitas baru.
Tentu saja hal itu demi menyingkir dari kewajibannya terhadap wilayah kerjanya.
Dalam skenarionya, Urip akan keluar dari peti mati di saat situasi sepi dan menghilang.
“Setelah sepi rumahnya, yang bersangkutan keluar dari peti mayat tersebut, dan menghilang sebab dianggap sudah mati. Tinggal nanti hidup lagi dengan identitas baru,” kata Kapolres.
5. Terancam Pelanggaran UU ITE
Polisi menyebut, penyebar video mempunyai potensi kena pidana kalau terbukti video yang disebarkannya itu yakni gunjingan bohong.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu dijalankan untuk meluruskan isu yang tengah meningkat di tengah penduduk agar tidak menerima informasi yang tidak benar, sehingga berpendapat yang tidak tidak ke pedoman lain irasional.
Meski begitu, AKBP Iman Imanuddin tak menampik kalau terdapat indikasi dari video tersebut berniat untuk membuatkan gunjingan yang tidak benar, maka bisa dikenakan hukuman.
Hukum positif yang dimaksud yakni aturan yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta langkah-langkah di saat ujaran kebencian sudah menyebabkan terjadinya pertentangan sosial.
(Tribunnewsbogpr.com/ Rahmat Hidayat/ khairunnisa/ Abdi)